Bandarlampung PPKM Level 4 sampai 9 Agustus, Ini Aturan Terbaru untuk Mal, Rumah Makan, dan Tempat Ibadah
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Kota Bandarlampung, Senin (2/8/2021).
"PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai tanggal 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Terkait perpanjangan PPKM Level 4 ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 28 tahun 2021.
Instruksi ini tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Berikut aturannya:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
